Tugas dan Fungsi

Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional, Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional
  2. Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional
  3. Menyusun Standar Kompetensi
  4. Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja
  5. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
  6. Menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional
  7. Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional
  8. Menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional
  9. Menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
  10. Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan
  11. Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
  12. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
  13. Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional
  14. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
  15. Memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
  16. Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara
  17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan JF tersebut;
  18. Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pejabat Fungsional; dan
  19. Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan;