Tugas dan Fungsi
Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional, Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional memiliki tugas sebagai berikut:
- Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional
- Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional
- Menyusun Standar Kompetensi
- Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
- Menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional
- Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional
- Menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional
- Menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
- Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan
- Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
- Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
- Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional
- Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
- Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan JF tersebut;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pejabat Fungsional; dan
- Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan;