Infografis Pengajuan PPK Instansi

Daftar Admin Instansi

Infografis Pengajuan Akun Pengguna

Bagian pembinaan Jabatan Fungsional terbentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional berada dibawah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur. Pembentukan Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional yang ada di Sekretariat Jenderal DPR RI terutama jabatan fungsional dibawah binaan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional memegang nilai PASSION, yaitu Profesional, Aktif, Senyum, Siap, Inovatif, Objektif, dan sesuai Norma

Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:

  • (a) penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional;
  • (b) penyusunan bahan kegiatan di bidang pembinaan jabatan fungsional yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  • (c) pengelolaan jabatan fungsional;
  • (d) pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi jabatan fungsional;
  • (e) pengolahan data jabatan fungsional;
  • (f) pelaksanaan administrasi pengelolaan dan pelayanan sumber daya manusia;
  • (g) pelaksanaan analisis sumber daya manusia;
  • (h) pelaksanaan dukungan tata usaha Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional; dan
  • (i) pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur.

  • Data pribadi pengguna adalah data yang benar-benar diupdate dan dijamin kebenarannya oleh pengguna.

  • Setjen DPR menggunakan informasi data pribadi pengguna untuk keperluan administrasi jabatan fungsional.

  • Setjen DPR menyimpan informasi data pribadi pengguna secara elektronik.

  • Setjen DPR mengambil langkah-langkah yang dianggap wajar untuk menjaga keamanan informasi data pribadi pengguna

Infografis Persetujuan Kebutuhan Formasi

Infografis Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang

Infografis Uji Kompetensi Perpindahan