Sejarah
Bagian pembinaan Jabatan Fungsional terbentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional berada dibawah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur. Pembentukan Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional yang ada di Sekretariat Jenderal DPR RI terutama jabatan fungsional dibawah binaan Sekretariat Jenderal DPR RI.